--> Skip to main content

Menyusun Peraturan Perusahaan untuk Restoran

Di setiap lingkungan kerja perlu dibuat aturan yang mengikat untuk mengatur hak dan kewajiban antara pengusaha (pemberi kerja) dengan karyawan (pekerja). Tanpa aturan yang mengikat, maka akan timbul berbagai potensi masalah, dari masalah kedisiplinan, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) No. 13 Tahun 2003 Pasal 108 dinyatakan sebagai berikut :

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk"

Aturan di atas tentu berlaku juga untuk usaha restoran. Karenanya, kita sebagai pemilik atau tim manajemen restoran harus menyiapkan sumber daya untuk menyusun Peraturan Perusahaan di restoran kita.


Langkah atau tahapan penyusunan Peraturan Perusahaan

Untuk menyusun Peraturan Perusahaan (PP), kita membutuhkan beberapa tahapan sebagai berikut :

1. Bentuk tim penyusun
Tim terdiri dari : Direktur, HRD/HC, Finance dan Kepala Departemen setingkat Manager. 
Tugas tim adalah merumuskan isi atau materi Peraturan Perusahaan.

2. Meminta masukan dari Wakil Karyawan

3. Meminta persetujuan dari Direktur atau Pemilik (Owner) 

4. Mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan ke Disnakertrans

Isi Peraturan Perusahaan

Berdasarkan Pasal 111 UUK No. 13 Tahun 2013, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat: 

1.  Hak dan kewajiban pengusaha
2.  Hak dan kewajiban pekerja 
3.  Syarat kerja
4.  Tata tertib perusahaan 
5.  Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan

Berkas Kelengkapan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Sebelum Peraturan Perusahaan yang kita buat diajukan ke Disnakertrans untuk disahkan, maka ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, yaitu :

1. Surat Permohonan Pengesahaan Peraturan Perusahaan
2. Surat Pernyataan tidak ada Serikat Pekerja
3. Surat Pernyataan Persetujuan Wakil Karyawan
4. Struktur dan Skala Upah (SUSU)
5. Copy bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (1 bulan terakhir)
6. Struktur Organisasi Perusahaan
7. Copy bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan
8. Peraturan Perusahaan yang akan disahkan (3 rangkap)

Demikian artikel tentang menyusun Peraturan Perusahaan di restoran. Semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda. Komentar yang berisi tautan dan hal-hal yang terkait SARA tidak akan ditampilkan.
Buka Komentar
Tutup Komentar