--> Skip to main content

Bolehkah Karyawan Restoran Makan Menu Jual di Restoran?

Banyak biaya restoran yang harus dicermati oleh pemilik restoran, salah satunya adalah biaya makan karyawan. Seperti kita ketahui, setiap restoran memberikan jatah makan untuk para karyawannya dengan aturan tertentu. Namun ternyata tak sedikit karyawan yang kemudian diketahui mengambil menu jual, bukan menu karyawan. Dalam kondisi demikian, restoran akan mengalami banyak loss produk yang berpengaruh terhadap biaya restoran.

Sebelumnya mari kita pahami bersama apa yang saya maksud sebagai menu jual dan menu karyawan, sebagai berikut :

Menu Jual
Menu yang dibuat atau disiapkan untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan restoran. Jika sebuah restoran mengusung menu Sop Ayam, maka contoh menu jualnya adalah Sop Ayam, Sop Sayur, Bubur Ayam, Jus Jeruk dan lain-lain.


Menu Karyawan
Menu yang dibuat atau disiapkan secara khusus untuk makan karyawan, misalnya Telur Dadar, Tempe Goreng, Sayur Lodeh, Teh Manis dan lain-lain.

Umumnya restoran-restoran menerapkan aturan jatah makan karyawan sebagai berikut :

1. Untuk jam kerja 8 hingga 9 jam, karyawan diberikan jatah makan sebanyak 1 (satu) kali, yaitu makan siang atau makan malam.
2. Untuk jam kerja yang lebih panjang (long shift), karyawan diberikan jatah makan 2 (dua) kali, yaitu makan siang dan makan malam.

Pada restoran yang masih seumur jagung, pemilik biasanya menerapkan aturan yang lebih flexibel, dengan pertimbangan agar karyawan merasa betah bekerja di restoran yang membutuhkan karyawan loyal. Namun hal tersebut akan berdampak pada biaya restoran tanpa disadari.

Aturan yang fleksibel kemudian membuat karyawan merasa dilonggarkan untuk dapat makan tanpa batasan tertentu, misalnya karyawan makan lebih dari 1 kali atau bahkan lebih dari 2 kali. Selain itu karyawan juga memakan menu jual.

Jika ini terjadi, maka biaya makan karyawan akan membengkak, nilai Foodcost menjadi tinggi dan keuntungan bersih yang didapat semakin kecil. 

Dari uraian di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa karyawan seharusnya tidak dibolehkan untuk memakan menu jual. Jikapun pemilik restoran ingin memberikannya untuk karyawan, maka menu tersebut bisa diberikan sebulan sekali sebagai menu extra, misalnya karyawan mendapat jatah makan Sop Ayam dan Jus Jeruk setiap tanggal 25 tiap bulan.

Jatah teh manis untuk karyawan juga perlu dibatasi, misalnya 1 atau 2 kali. Karyawan tidak boleh meminum teh manis lebih dari aturan yang ditentukan, selain akan membuat tingginya biaya makan karyawan, juga tidak baik untuk kesehatan karyawan.

Demikian artikel tentang bolehkah karyawan makan menu jual di restoran?. Semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda. Komentar yang berisi tautan dan hal-hal yang terkait SARA tidak akan ditampilkan.
Buka Komentar
Tutup Komentar