--> Skip to main content

Paket Panduan Menyusun dan Mengajukan Pengesahan Peraturan Perusahaan di Restoran

Pasal 108 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 menyebutkan :

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk"

Mengacu kepada pasal 108 UUK di atas, maka perusahaan yang sudah memiliki karyawan 10 orang atau lebih wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh dinas terkait.

Konsekuensi jika terjadi pelanggaran pada pasal 108 UUK tercamtum pada pasal 188 yang menyebutkan :

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal
38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat(1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"

Jadi sangat jelas resiko yang akan terjadi saat kita tidak atau belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP).

Kami banyak memiliki mitra pengusaha restoran yang ternyata belum memiliki Peraturan Perusahaan padahal sudah memiliki lebih dari 10 orang karyawan. Sebagian karena belum mengetahui aturannya dan sebagian lagi belum tau cara menyusun dan mengajukan pengesahannya.

Untuk keperluan tersebut, di kesempatan kali ini kami bermaksud menawarkan  Paket Panduan Menyusun dan Mengajukan Pengesahan Peraturan Perusahaan.


Dalam Paket Panduan Menyusun dan Mengajukan Pengesahan Peraturan Perusahaan ini disediakan materi yang diperlukan secara lengkap, antara lain :

1. Draft Peraturan Perusahaan
Draft Peraturan Perusahaan kami sediakan dalam format Ms. Word sehingga mudah diedit sesuai kebutuhan perusahaan atau restoran Anda

2. Form Pengajuan Pengesahaan Peraturan Perusahaan
Ada beberapa form yang diperlukan untuk mengajukan pengesahan PP, antara lain :
a. Surat Permohonan Pengesahaan PP
b. Surat Permohonan Pembaharuan PP (diperlukan pada saat ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku PP)
c. Surat Pernyataan Persetujuan Perwakilan Pekerja
d. Surat Pernyataan Tidak ada Serikat Pekerja
e. Surat Pernyataan Jumlah Cabang

3. Panduan Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat akan mendaftarkan atau mengesahkan PP. Banyak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya Wajib Lapor Ketenagakerjaan ini, sebab itu kami memberikan panduannya dalam format PDF untuk Anda.

4.  Struktur dan Skala Upah 
Struktur Skala Upah merupakan salah satu syarat yang juga harus dipenuhi saat mengajukan pengesahan PP. Kami menyertakan dasar hukum Struktur Skala Upah, materi Struktur Skala Upah untuk dipelajari dan juga contoh penyusunan Struktur Skala Upah dalam format Ms. Excel.

5. Undang-Undang / Dasar Hukum
Agar Anda memahaminya secara menyeluruh, kami menyertakan Undang-Undang atau dasar hukum yang terkait dengan Peraturan Perusahaan dan Wajib Lapor Keternagakerjaan.

Paket Panduan Menyusun dan Mengajukan Pengesahan Peraturan Perusahaan ini bisa Anda dapatkan dengan harga Rp. 90.000,- 

Silahkan klik tombol di bawah untuk pemesanan:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda. Komentar yang berisi tautan dan hal-hal yang terkait SARA tidak akan ditampilkan.
Buka Komentar
Tutup Komentar