--> Skip to main content

Waitress dan Kasir Berhijab di Restoran

Sebagian besar masyarakat di Indonesia memeluk agama Islam, di mana penganut wanitanya diwajibkan memakai jilbab atau hijab. Oleh karena itulah, kita banyak menjumpai para pegawai wanita baik di perusahaan negara maupun swasta yang mengenakan hijab. Hal ini tentunya dibolehkan. Bahkan saat ini, Polisi Wanita (Polwan) pun telah banyak yang memakai hijab. Lalu bagaimana dengan Waitress dan Kasir yang berhijab di restoran?.

Mengenakan jilbab atau hijab saat bekerja di restoran tentu dibolehkan, asalkan dengan tetap memperhatikan kerapian dan kebersihan. Agama Islam sendiri mengajarkan kepada penganutnya untuk selalu hidup dengan rapi dan bersih.

Dengan demikian, Waitress dan Kasir di restoran dapat mengenakan jilbab dengan tetap memperhatikan kerapian dan kebersihan. Selain akan tampak indah dipandang, penampilan yang rapi dengan hijab akan melindungi Waitress dan Kasir restoran dari gangguan lawan jenisnya, baik dari teman kerja maupun tamu restoran.


Penggunaan jilbab juga dapat menghindarkan dari jatuhnya rambut Waitress ke menu makanan yang akan disajikan. Seperti kita ketahui, seringkali terjadi ditemukannya helai rambut pada menu seperti nasi putih maupun menu lainnya yang dapat menimbulkan keluhan atau complaint customer.

Namun demikian, aturan pemakaian hijab atau jilbab tentu bergantung kepada kebijakan masing-masing manajemen restoran. Tentunya dalam hal ini, semua pekerja atau karyawan restoran harus mengikuti prosedur atau aturan yang ada di masing-masing restoran.

Demikian artikel tentang Waitress dan Kasir yang berhijab di restoran.

Bagi pembaca Restofocus.Com yang mungkin ingin berbagi pengalaman tentang topik ini, atau sekedar ingin bertanya atau memberi masukan, silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar. Saya akan dengan senang hati merespon semua komentar pembaca sekalian. Semoga bermanfaat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda. Komentar yang berisi tautan dan hal-hal yang terkait SARA tidak akan ditampilkan.
Buka Komentar
Tutup Komentar